Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri (selanjutnya disebut Pemberi Kuasa), dengan ini memberi instruksi dan kuasa kepada PT Bank Danamon Indonesia, Tbk untuk memotong upah bulanan yang diperoleh Pemberi Kuasa, sebesar : |
Silahkan pilih sesuai keinginan dan jika nilai diatas Rp. 50.000 maka dapat diisi manual pada pilihan lainnya |
Selama Pemberi Kuasa masih menjadi anggota Serikat Pekerja Danamon, maka kuasa pendebetan ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh sebab apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas oleh sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. |